lifestyle
Begini Cara Mengecek BPOM Kosmetik Asli atau Palsu
Belakangan ini, perkembangan teknologi digital membuat segala hal semakin mudah. Interaksi dunia maya tidak lagi hanya sebatas bertukar pesan dengan teman. Kini, kamu bahkan bisa melakukan transaksi jual beli secara daring.
Salah satu produk yang cukup sering diperdagangkan secara daring adalah kosmetik. Harga yang ditawarkan pun relatif murah dibandingkan dengan harga produk di gerai-gerai konvensional.
Sayangnya, harga yang cenderung di bawah pasaran normal itu terkadang membuat pembeli bertanya-tanya mengenai keaslian produk.
Nomor registrasi BPOM merupakan salah satu alat yang bisa kamu gunakan untuk memeriksa keaslian sebuah produk. Berikut langkah-langkah yang bisa kamu ikuti untuk mengecek BPOM kosmetik asli atau palsu.
Baca juga: Apa Itu Ghosting dalam Hubungan, dan Cara Menyikapinya
Memeriksa nomor registrasi produk di situs resmi BPOM
Produk yang telah lolos uji coba dan mendapatkan izin edar tentu akan terdaftar di situs resmi Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia atau BPOM RI.
Memeriksa nomor registrasi produk di situs resmi BPOM penting karena biasanya sangat sulit menemukan perbedaan antara produk yang asli dengan yang palsu.
Produk tiruan seringkali gagal dikenali karena bentuk, tekstur, dan kemasan yang sangat mirip dengan produk buatan produsen aslinya.
Bahkan produk abal-abal tersebut juga mencantumkan nomor registrasi BPOM rekaan untuk mengecoh konsumen. Tentunya, nomor registrasi BPOM ini tidak akan kamu temukan di situs resmi milik BPOM sendiri.
Temukan info tanggal pembuatan produk, nama, merek, dan variasi kemasanÂ
Cara mengecek BPOM kosmetik, kamu harus berkunjung ke situs resmi BPOM cekbpom.pom.go.id. Pada halaman awal situs BPOM yang resmi, kamu akan langsung disambut dengan kolom pencarian produk yang terbagi ke dalam 8 kategori pencarian.
Kamu bisa melakukan pencarian berdasarkan nomor registrasi produk, nama produk, merk produk, jumlah & kemasan produk, bentuk sediaan (misal: padat, cair, atau gel), komposisi produk, nama pendaftar, bahkan hingga berdasarkan NPWP pendaftar.
Pada kolom kata kunci, kamu bisa mengetikkan kata apa pun yang berhubungan dengan kategori pencarian.
Tentu kalau kategori yang kamu pilih berdasarkan nomor registrasi produk, kamu harus mengetikkan sederet nomor yang tertera pada kemasan kosmetik milikmu.
Informasi yang bisa kamu dapatkan lewat pencarian berdasarkan kategori nomor registrasi produk tersebut berupa tanggal pembuatan produk, merek produk, nama produk, variasi kemasan produk, serta nama pendaftar atau nama perusahaan produsen yang disertai dengan alamat lengkapnya.
Memeriksa keaslian nomor registrasi produk melalui aplikasi BPOM
Kalau kamu berpikir bahwa mengunjungi situs resmi BPOM terlalu memakan banyak waktu, kamu bisa menggunakan metode yang lebih praktis, yakni melalui aplikasi BPOM.
Kamu bisa mengunduh aplikasi yang dikembangkan sendiri oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia ini melalui App Store atau Play Store.
Baca juga: Mengenal White Noise, Suara untuk Membantu Tidur Nyenyak
Tampilan antarmuka awal dari aplikasi ini pun sangat ramah di mata karena hanya menampilkan dua kolom, yakni kategori pencarian dan kata kunci pencarian.
Berbeda dengan tampilan laman situsnya yang masih diisi dengan statistik produk yang mendapat persetujuan izin edar serta berbagai sublink menuju halaman lain dari situs resmi BPOM tersebut.
Pengguna setia merek tertentu tetap harus waspada dengan keasliannya
Setelah membaca ulasan di atas, kita tahu bahwa langkah-langkah untuk menemukan informasi yang kamu perlukan kurang lebih sama dengan jika kamu menggunakan situs resmi BPOM.
Misalnya kamu merupakan pengguna setia suatu merek kosmetik tertentu serta selalu membeli lewat distributor atau agen resminya, kamu pun tetap harus waspada.
Kamu harus memeriksa nomor registrasi BPOM secara berkala karena nomor izin edar tersebut hanya berlaku selama 3 tahun untuk produk kosmetika.
Kalau nomor registrasi BPOM dari produk kosmetik yang kamu cari itu tidak kamu temukan di situs resmi BPOM, berarti produk tersebut memang tidak aman, tidak memiliki izin edar, atau mungkin sudah ditarik dari pasaran.
0 comments