lifestyle
Mengenal Daun Kratom, Tanaman Obat Penenang yang Kontroversial
Pernahkah kamu mendengar tentang daun kratom? Daun ini merupakan salah satu tanaman yang tumbuh di daerah tropis. Daun kratom atau ekstraknya banyak dipakai untuk obat penenang.
Ada yang memanfaatkannya sebagai obat herbal untuk pencernaan, penyakit kronis, atau untuk melepaskan dari ketergantungan ganja. Beberapa kota di Amerika Serikat memang melegalkan tanaman ini untuk dikonsumsi.
Tapi untuk negara-negara seperti Thailand, Malaysia, Australia, dan beberapa negara Eropa menganggapnya ilegal.
Baca juga: Mengenal Zero Waste, Gaya Hidup Bebas Sampah Peduli Lingkungan
Sudah dikenal di Asia Tenggara sejak tahun 1836 dan masih menjadi kontroversi
Menurut penelitian, daun kratom diperkirakan sudah dikenal tahun 1836 di wilayah Asia Tenggara misalnya Myanmar, Thailand, Malaysia, termasuk Indonesia.
Daunnya sering dipakai untuk penenang, doping atau penambah produktivitas.
Tapi sampai hari ini, konsumsi kratom masih jadi kontroversi. Efek setelah mengonsumsinya adalah tenang sesaat atau euforia, tapi efeknya tidak sebesar seperti kalau memakai heroin.
Dalam dosis yang rendah, memang bisa menjadi stimulan. Kecuali jika mengonsumsi terlalu banyak. Daunnya juga dapat bekerja seperti obat bius, mempengaruhi emosi, dan sensasi di otak yang aneh dan mengganggu kinerja otak.
Zat kandungan aktif di dalamnya adalah alkaloid mitragynine dan 7-hydroxymitragynine yang bisa memberi efek analgesic atau pereda nyeri.
Efeknya pada tubuh bisa terasa 10 menit dan bisa bertahan sampa 1,5 jam
Alkaloid yang ada di dalamnya bahkan dinilai sama seperti yang ada dalam narkotika sejenis opium dan magic mushroom. Efeknya dapat dirasakan tubuh dalam waktu yang cepat, yakni sekitar 10 menit sesudah dikonsumsi.
Setelah 10 menit bisa tetap bertahan 1,5 jam jika dikonsumsi dalam jumlah yang lebih besar.
Menurut BNN (Badan Narkotika Nasional) di Indonesia pernah terjadi kasus orang meninggal akibat mengonsumsi ekstrak daun kratom dicampur obat-obatan lain.
Meskipun masih satu family dengan tanaman kopi dan sempat dikira memberi efek sama dengan kafein, ternyata lebih dari itu.
Inilah beberapa gejala fisik lainnya yang dapat dirasakan setelah mengonsumsinya; mulut kering, menggigil, gangguan kencing, mengantuk, dan pusing.
Baca juga: Mengenal Buah Tin, Penuh Manfaat dan Disebut di Kitab Suci
Di Amerika sempat diizinkan untuk dikonsumsi seperti ketika minum teh
Meskipun sudah cukup lama dikonsumsi di Asia Tenggara, tapi ternyata baru dikenal oleh orang Amerika beberapa tahun terakhir.
Di Amerika Serikat, daun ini biasa dipasarkan untuk obat alternatif, khususnya di Michigan dan beberapa negara bagian yang ada di sana.
Cara mengonsumsinya seperti saat minum teh atau juga bisa dibuat kapsul.
Pada tahun 2016, lembaga FDA (Food and Drugs Administration) telah mengumumkan tentang pelarang kratom, walau kemudian sempat berubah pikiran.
Tidak mudah bagi FDA untuk memutuskan larangan konsumsi kratom. Selain mempertimbangkan rencana, FDA pun mendengar laporan publik.
Ahli pengobatan darurat dari University of Massachusetts Medical School mengungkapkan hasil penelitian bahwa tanaman ini bisa menjadi altenatif medis yang bersifat rekreasi.
Tapi masih diperlukan penelitian lebih lanjut tentang baik buruknya bagi tubuh untuk jangka panjang.
Lebih banyak efek negatifnya, sehingga dimasukkan ke dalam jenis narkotikaÂ
Saat seseorang mulai kecanduan kratom dan tidak terpenuhi, bisa jadi ia mengalami panik, mengacau, mual dan muntah, atau bagian tubuhnya terasa sakit.
Memang untuk sesaat bisa menambah stamina, tapi sifatnya hanya sensasi yang selalu menuntut dosis yang lebih tinggi lagi.
Akhir tahun 2019 kepolisian Palangkaraya, Kalimantan Tengah sempat mengamankan dua truk yang bermuatan daun kratom seberat 12 ton yang rencana akan diekspor ke luar negeri di depan bundaran besar Jl. Yos Sudarso.
Tanaman ini sudah menjadi salah satu komoditi andalan beberapa masyarakat petani Kalimantan Barat. Sejauh ini di Indonesia, tanaman kratom termasuk ilegal.
Karena manfaatnya dianggap tidak lebih banyak dari efek negatif yang ditimbulkan, sehingga daun kratom sudah tercatat sebagai jenis narkotika golongan 1. Â
0 comments